Denda Mal Festival Citylink Terlalu Rendah, Begini Komentar Pengamat
"Iya, itu sesuai Perwal 103. Saya pinginnya Rp 50 juta. (Tetapi) kan regulasi. Siapa tahu ini kan lagi digodok Perda covid-19 nih, nanti bisa dimasukkan tipiring sampai kurungan," ucap Rasdian di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Jum'at (4/2).
Rasdian menuturkan, sanksi yang diberikan saat ini tergolong pelanggaran tahap pertama.
Dia memastikan Pemkot Bandung akan memberikan sanksi lebih tegas, apabila pelanggaran prokes terulang.
"Kalau melanggar lagi dinaikkan lagi, bisa pencabulan izin sementara," sambungnya.
Sementara itu, pengelola Mal Festival Citylink buka suara terkait barongsai mengakibatkan terjadinya kerumunan massa. Kerumunan tersebut terjadi di luar perkiraan.
Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan event atraksi barongsai merupakan acara tahunan yang digelar di mal tersebut.
Menurutnya, pihak pengelola awalnya sudah melakukan langkah antisipasi guna tidak terjadi kerumunan pengunjung dengan memecah waktu atraksi menjadi tiga sesi.
"Peristiwa yang terjadi di dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami minta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni. (mcr27/jpnn)
Pengamat Kebijakan Publik UPI Kota Bandung Cecep Darmawan menilai, denda yang diberikan kepada pihak mal Festival Citylink terlalu rendah.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News