Komentar Pengamat Kebijakan Publik Soal Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan Untuk Prabowo

Jumat, 01 Maret 2024 – 13:45 WIB
Komentar Pengamat Kebijakan Publik Soal Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan Untuk Prabowo - JPNN.com Jabar
Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman turut berkomentar terkait Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang menerima penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

Penganugerahan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Tak sedikit, publik yang mempertanyakan kelayakan dan kepatutan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa tersebut.

Pasalnya, penganugerahan tersebut dianggap sangat kental dengan nuansa politik.

Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman mengatakan bahwa proses penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penganugerahan tersebut merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucapnya.

Dirinya menyebut, penganugerahan tersebut bukan hal yang baru di Indonesia.

“Ini bukan hal baru, sebelumnya Pak Sarwo Edhie Wibowo, Pak Agum Gumelar, Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa,” tuturnya.

Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman sebut penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo Subianto adalah hal yang wajar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News