Denda Mal Festival Citylink Terlalu Rendah, Begini Komentar Pengamat
Menurutnya, Pemkot Bandung melalui Satgas Covid-19 perlu melakukan upaya pencegahan.
Apalagi, lanjut Cecep, kasus kerumunan yang terjadi di mal Festival Citylink termasuk ke dalam kejadian besar atau berat.
Sehingga ketika kerumunan terjadi maka bisa langsung dibubarkan dan dicek status perizinannya.
"Kalau pun ada pertunjukan ya mesti memiliki izin dan disesuaikan dengan prokes, dan ketika melihat adanya kerumunan langsung ada tindakan. Intinya, lihat regulasi yang mengatur," jelasnya.
Sebelumnya, mal Festival Citylink terbukti melakukan pelanggaran prokes setelah terjadinya kerumunan massa dalam atraksi barongsai.
Mal Festival Citylink dikenai denda administrasi sebesar Rp500 ribu dan tambahan sanksi penutupan sementara.
Kepala Satpol PP Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan alasan pemberian denda Rp500 ribu yang dianggap masyarakat terlalu rendah.
Kata Rasdian, pemberian denda dengan nominal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung Nomor 103 tahun 2021.
Pengamat Kebijakan Publik UPI Kota Bandung Cecep Darmawan menilai, denda yang diberikan kepada pihak mal Festival Citylink terlalu rendah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News