Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Jaksa

Kamis, 27 Januari 2022 – 18:25 WIB
Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Jaksa - JPNN.com Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (27/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana angkat suara soal penolakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Asep menegaskan, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Saya katakan tadi, bahwa tuntutan mati itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Asep usai sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (27/1).

Menurut Asep, pemberian hukuman tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. 

Terlebih, pemberian hukuman juga melihat perbuatan serta dampak atas perbuatan Herry yang memerkosa 13 santriwati. 

"Secara legal ketika kami mengajukan tuntutan, semuanya sudah diatur dalam regulasi. Jadi semuanya bukan kemauan kami, tetapi atas undang-undang. Artinya saat ini sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," jelasnya. 

Asep melanjutkan, pihaknya enggan menanggapi lebih lanjut terkait penolakan tersebut. Dia tetap meyakini bila tuntutan itu sudah sesuai aturan. 

"Kami tidak akan berpolemik tentang itu,yang pasti saya katakan bahwa kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik untuk anak-anak korban, sesuai dengan konvensi PBB tentang hak-hak anak," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana angkat suara, soal penolakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang dilayangkan Komnas HAM
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News