JPU Ungkap Alasan Menuntut Pembubaran Yayasan Milik Herry Wirawan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan alasannya memberikan tuntutan hukuman tambahan berupa pembubaran yayasan dan boarding school milik terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana mengatakan, yayasan Madarul Huda dan boarding school milik Herry Wirawan merupakan alat bukti atau instrumental delicti.
Katanya, yayasan tersebut alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan.
"Yayasan dan boarding school merupakan instrumental delicti atau alat yang digunakan terdakwa, karena tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan perbuatan tersebut," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa tetap meminta kepada majelis hakim untuk menyita dan membubarkan yayasan serta boading school dalam tuntutan pidana.
"Oleh karena itu kami meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalam tuntutan kami, sebagai pencerminan asas dari peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan, makanya kamu satukan tuntutan," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, untuk keberlangsungan hidup pada korban, pihaknya sudah menyiapkan tempat penampungan.
Nantinya, rumah aman Adiyaksa di Sumedang dan kampung Adiyaksa di Purwakarta akan dipakai untuk menampung dan kemudian melakukan pembinaan terhadap anak-anak korban.
Jaksa menyampaikan alasan menuntut pembubaran yayasan sekolah milik Herry Wirawan. Ini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News