Pelaku Penusukan Bintang Rizky Dituntut 13 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemuda asal Kota Bandung Ramdani (23) dengan pidana 13 tahun penjara. Ramdani merupakan pelaku penusukan terhadap Bintang Rizky Ramadhan.
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada 25 Februari 2022 silam.
Sidang pembacaan tuntutan seperti dilihat pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung berlangsung pada Selasa (2/1/2024).
Ramdani dinilai JPU bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana yakni menghilangkan nyawa orang.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu (kepada Ramdani) dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” seperti dikutip dari petikan tuntutan yang dilihat pada Kamis (4/1).
Jaksa Rizki Wibawa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut menyatakan terdakwa bersalah merampas nyawa orang.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus penusukan itu sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, awalnya kelompok motor korban tersinggung dengan kelakuan kelompok tersangka yang mengegas motornya saat berpapasan di jalan.
JPU menuntut pelaku penganiayaan yang berujung kematian Bintang Rizky Ramadhan dengan pidana 13 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News