Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Jaksa
Kamis, 27 Januari 2022 – 18:25 WIB
![Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Jaksa - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/27/kepala-kejaksaan-tinggi-kajati-jawa-barat-asep-n-mulyana-di-tyrm.jpg)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (27/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Sebelumnya, Komnas HAM tidak menyetujui dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1). (mcr27/jpnn)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana angkat suara, soal penolakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang dilayangkan Komnas HAM
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News