Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Jaksa

Kamis, 27 Januari 2022 – 18:25 WIB
Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Jaksa - JPNN.com Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (27/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Sebelumnya, Komnas HAM tidak menyetujui dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1). (mcr27/jpnn)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana angkat suara, soal penolakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang dilayangkan Komnas HAM

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News