Ini Jawaban Jaksa atas Pleidoi Herry Wirawan

Kamis, 27 Januari 2022 – 13:00 WIB
Ini Jawaban Jaksa atas Pleidoi Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan pertama yakni memberi hukuman mati untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Herry Wirawan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. 

"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1).

Asep menuturkan, pemberian tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Terlebih melihat perbuatan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati dinilai sangat keji. 

"Pertama, bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi. diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Dalam sidang tersebut, Asep juga membahas soal hukuman restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan. 

Dalam tuntutan sebelumnya, Herry Wirawan dikenakan restitusi sebesar Rp 331 juta. 

Menurut Asep, nominal ratusan juta tersebut sudah sesuai dengan hitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa Penuntut Umum memberi jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Simak penjelasannya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News