Ini Harapan Kuasa Hukum Herry Wirawan dalam Perkara Kliennya
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pemerkosa santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Kamis (20/1).
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo menuturkan pihaknya akan meminta majelis hukum menjatuhkan pidana yang adil bagi kliennya.
"Kalau (meminta) seadil-adilnya sudah pasti," kata Ira saat dikonfirmasi.
Ira menambahkan, pengadilan merupakan lembaga untuk mengadili bukan menghukum terdakwa, sehingga wajar apabila pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang adil pada kliennya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Herry Wirawan dituntut pidana mati oleh jaksa.
"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukum, jadi sehingga kami memohon hukuman yang seadil-adilnya," jelasnya.
Ira mengungkapkan, dalam nota pembelaan, pihaknya bakal menyampaikan pula kesimpulan dari analisis hukum yang telah dilakukan dengan didasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," ujarnya.
Kuasa hukum Herry Wirawan menyampaikan harapannya dalam perkara kliennya yang saat ini memasuki sidang pleidoi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News