Kuasa Hukum Serahkan 4.328 Data Korban Penipuan First Travel Kepada Kejari Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa hukum dan koordinator korban penipuan First Travel datangi Kejaksaan Negeri Depok, untuk menyerahkan 4.328 data dan daftar nama-nama korban penipuan.
Kuasa Hukum korban, Pitra Romadoni Nasution mengatakan bahwa hari ini pihaknya bertemu langsung dengan Ibu Kajari, Mia Banulita untuk menyerahkan data-data tersebut.
“Untuk ditahap pertama ini, kami menyerahkan 4.328 data-data korban yang diterima langsung oleh Ibu Kajari,” ucapnya, di Kejari Depok, Kamis (19/1).
Terkait data yang telah diserahkan, dirinya berharap dapat diverifikasi hingga kemudian ditindaklanjuti pihak berwenang.
“Kami akan lihat terkait dengan data yang kami serahkan ini, apakah yang dibutuhkan oleh pihak Kejari untuk memverifikasi data ini sudah sesuai. Dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, tinggal bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari,” terang Pitra.
Namun, setelah penyerahan data ini dirinya menyebut bahwa Ibu Kajari sudah melakukan proses koordinasi baik dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan instansi lainnya.
“Koordinasi masih terus dilakukan, sambil menunggu putusan salinan resmi tersebut diterima oleh kejaksaan. Karena sampai saat ini belum diterima, sehingga belum dapat dieksekusi,” ujarnya.
Pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh kejaksaan.
Kuasa hukum dan koordinator korban penipuan First Travel datangi Kejaksaan Negeri Depok sambil menyerahkan 4.328 data dan daftar korban penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News