Ini Harapan Kuasa Hukum Herry Wirawan dalam Perkara Kliennya
Kamis, 20 Januari 2022 – 10:15 WIB
Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dan dituntut hukuman mati serta tambahan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam fakta persidangan terungkap motif Herry Wirawan tega melakukan perbuatan bejat tersebut dikarenakan khilaf. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Herry Wirawan menyampaikan harapannya dalam perkara kliennya yang saat ini memasuki sidang pleidoi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News