Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Herry Wirawan Bakal Mengajukan PK
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan peninjauan kembali setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo menuturkan, pihaknya baru menerima salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2).
Dalam putusan kasasi itu, hakim MA menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa,” kata Ira dikonfirmasi.
Selanjutnya, kata Ira, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK atau peninjauan kembali.
“Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi,” ujarnya.
Ira mengaku, akan segera bertemu dengan Herry Wirawan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
“Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya,” tuturnya.
Herry Wirawan bakal mengajukan PK pascapengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News