Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Herry Wirawan Bakal Mengajukan PK

Kamis, 23 Februari 2023 – 17:40 WIB
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Herry Wirawan Bakal Mengajukan PK - JPNN.com Jabar
Dokumentasi - Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan peninjauan kembali setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo menuturkan, pihaknya baru menerima salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2).

Dalam putusan kasasi itu, hakim MA menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa,” kata Ira dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata Ira, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK atau peninjauan kembali. 

“Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi,” ujarnya.

Ira mengaku, akan segera bertemu dengan Herry Wirawan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya,” tuturnya.

Herry Wirawan bakal mengajukan PK pascapengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News