Begini Kondisi Herry Wirawan di Rutan Seusai Dituntut Mati
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sampai menunggu sidang putusan, Herry ditahan di sel Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Karutan Kebonwaru Riko Stiven mengatakan, di rutan Herry terlihat tidak ada perubahan apa pun seusai mendengar tuntunan mati atas dirinya.
"Dia masih terlihat biasa aja," kata Riko dihubungi, Rabu (19/1).
Kata Riko, sampai hari ini, Herry masih beraktivitas seperti warga binaan lainnya.
Ia tetap mengikuti kegiatan peribadahan, seperti sebelumnya. Herry juga masih rajin salat berjamaah dengan warga binaan lainnya.
"Masih tetap salat, waktunya ke musala ya ke musala," terangnya.
Meski mendapat tuntutan hukuman berat Herry tidak mengurung diri. Dia masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
Karutan Kebon Waru menyampaikan kondisi terkini terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Simak penjelasanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News