Herry Wirawan Bakal Bacakan Pleidoi Sendiri
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan bakal menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Sidang pleidoi bakal dilaksanakan pada Kamis (20/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sudah menyiapkan materi pleidoi yang akan disampaikan ke majelis hakim nanti.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutannya," kata Ira dihubungi, Rabu (19/1).
Ira mengatakan, apa yang dituangkan dalam pleidoi nanti bersifat materi dari dakwaan maupun fakta persidangan.
Sementara itu, Herry wirawan direncanakan bakal membacakan pleidoi berdasarkan ungkapannya secara pribadi.
"Kami secara hukumnya, dan Herry diberikan kesempatan untuk ungkapkan sendiri," jelasnya.
Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di pondok pesantren Bandung.
Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo memastikan kliennya sudah menyiapkan materi pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News