Sebegini Besaran Restitusi yang Diajukan Korban Pencabulan Herry Wirawan
Dalam pengajuan itu, terdapat tiga poin kerugian yang harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa mengatakan, pembahasan dalam ruang sidang banyak mengenai restitusi atau permohonan ganti kerugian untuk para korban.
"Sebagai korban di PP 43/2017, tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata Abdanev seusai sidang, Kamis (6/1).
Dalam restitusi ini, Abdanev menyebut, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa Herry Wirawan.
Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga, biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini.
"Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya. (mcr27/jpnn)
LPSK menyampaikan nominal restitusi yang diajukan para korban pencabulan terdakwa Herry Wirawan
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News