LPSK Beri Perlindungan 7 Terpidana Vina Cirebon, Reza Indragiri Minta Polri Umumkan Hasil Timsus
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri meminta agar Timsus Mabes Polri segera mengumumkan hasil investigasi keterlibatan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan kepada para terpidana yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
“Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus. Firasat saya, timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina serta adanya—minimal—pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar,” kata Reza dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Hasil kerja timsus ini, kata Reza, patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada sidang peninjauan kembali (PK) pada terpidana di Cirebon.
Menurut Reza, apabila Polri melakukan itu bisa langsung memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan yang LPSK kenakan kepada para terpidana.
“Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memproses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah,” tuturnya.
Lebih lanjut, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar membuat pengakuan tentang adanya penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana di tahun 2016 silam.
Jika situasinya mirip dengan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, maka tidak menutup kemungkinan aka nada pemakluman atau pemaafan dari masyarakat.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri meminta agar Timsus Mabes Polri segera mengumumkan hasil investigasi keterlibatan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News