LPSK Berikan Perlindungan untuk 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
jabar.jpnn.com, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru pada perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Keputusan melindungi TW, OR, PW, AS, dan D ini ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (10/9/2024) lalu.
Terlindung TW, OR, PW, dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.
Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina.
Adapun sebelumnya LPSK sepakat untuk memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada perkara pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam.
Mereka adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban yaitu sifat pentingnya keterangan para saksi untuk menemukan kebenaran materil, potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
"Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," kata Sri, Jumat (13/9).
LPSK menambah lima terlindung baru pada perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News