Biadab! Herry Wirawan Hamili Sepupu Saat Istri Sedang Mengandung

Kamis, 30 Desember 2021 – 22:25 WIB
Biadab! Herry Wirawan Hamili Sepupu Saat Istri Sedang Mengandung - JPNN.com Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menyampaikan, salah satu korban yang dicabuli oleh terdakwa Herry Wirawan adalah sepupunya sendiri. 

Herry Wirawan bahkan mencabuli sepupunya saat kondisi istrinya tengah mengandung. 

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12). 

Dalam persidangan, Kejati Jabar menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari istri dan perwakilan kementerian agama, lalu ada juga saksi ahli hukum pidana dan psikolog. 

Asep menambahkan, perbuatan tercela yang Herry Wirawan lakukan sudah termasuk ke dalam kejahatan luar bisa. 

Pasalnya, Herry Wirawan juga menodai sepupunya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi. 

"Pelaku ini melakukan kejahatan sangat serius, kenapa saya bilang begitu? Karena pelaku juga termasuk melakukan hal tersebut terhadap sepupunya, sepupu istrinya, dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," jelasnya. 

Atas perbuatannya, istri terdakwa Herry Wirawan mengalami guncangan psikis yang cukup serius. 

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkap temuan baru dalam kasus pencabulan Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News