LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 7 Terpidana Vina Cirebon

Kamis, 05 September 2024 – 11:08 WIB
LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 7 Terpidana Vina Cirebon - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Para terpidana itu berjumlah tujuh orang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis.

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/9).

Untuk terlindung SD, RA, ER, HS, ES, JY dan SP mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon

Khusus untuk terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Sri menerangkan, perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

LPSK memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News