Polisi Buru Pelaku Pencabulan Bocah SD di Cimahi
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Polres Cimahi sudah mengantongi identitas terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukumnya berinisial MR (33).
Adapun korban adalah seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, saat ini kasus dugaan pencabulan anak tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.
Baca Juga:
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi sedang menangani kasus tersebut. Status penanganan perkara sudah tahap sidik bahkan terlapor sudah dua kali dipanggil dalam kapasitas masih saksi. Namun terlapor dua kali panggilan tidak hadir,” kata Gofur di Cimahi, Jumat (13/9/2024).
Gofur mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali berupaya melakukan penjemputan terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.
"Berdasarkan keterangan warga dan pengurus kewilayahan setempat, sudah beberapa hari keberadaan terlapor tidak terlihat di rumah. Upaya penyidik terus berusaha membawa terlapor yang sudah mangkir dari panggilan namun belum berhasil," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menemukan terlapor dan sangat menghargai setiap informasi dari masyarakat yang bisa membantu proses pencarian agar segera menghubungi Polres Cimahi atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
"Kepada seluruh masyarakat Cimahi dan sekitarnya mohon bantuan apabila mengenal dan mengetahui keberadaan terlapor untuk diinformasikan ke Polres Cimahi," ungkapnya.
Polres Cimahi sudah mengantongi identitas terduga pelaku pencabulan terhadap bocah SD yang terjadi pada bulan Juni lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News