Sebegini Besaran Restitusi yang Diajukan Korban Pencabulan Herry Wirawan

Jumat, 07 Januari 2022 – 09:50 WIB
Sebegini Besaran Restitusi yang Diajukan Korban Pencabulan Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan besar restitusi yang diajukan korban santriwati terhadap terdakwa pencabulan Herry Wirawan berjumlah hampir Rp 330 juta. 

Para korban santriwati dirugikan atas tindakan pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Madarul Huda Antapani, Bandung itu mengajukan restitusi atau permohonan biaya ganti kerugian. 

Hal itu diungkapkan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Kamis (6/1), dengan menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Ahli dari LPSK menjelaskan restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK dari terdakwa, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," kata Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali dihubungi, Jum'at (7/1). 

Dodi melanjutkan, besaran restitusi setiap korban berbeda-beda. Namun bila dijumlahkan dari 13 korban santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan, maka mencapai ratusan juta. 

Kendati demikia, Ia tidak memerinci teknis restitusi yang diajukan para korban ini. 

"Besaran restitusi setiap korban berbeda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta. Teknisnya kami tidak bisa menjelaskan," tuturnya. 

Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli LPSK ini disepakati bahwa para korban mengajukan restitusi. 

LPSK menyampaikan nominal restitusi yang diajukan para korban pencabulan terdakwa Herry Wirawan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News