Gegara Hal Ini Terpidana Sudirman Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Minggu, 18 Agustus 2024 – 14:00 WIB
Gegara Hal Ini Terpidana Sudirman Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Enam dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

Sebelumnya, mereka sempat dipindahkan sementara ke Lapas Bandung saat Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait DPO dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam. 

Para terpidana yang kini dikembalikan ke Lapas Cirebon adalah Ri di Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Supriyanto. 

Dari enam terpidana, tersisa Sudirman yang belum dikembalikan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat sebelumnya menyebutkan jika pemindahan Sudirman belum dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari LPSK. 

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham terkait pengembangan terpidana Sudirman ke Lapas Cirebon. 

Pihak Kemenkumham pun telah menerima surat rekomendasi per tanggal 24 Juli 2024.

"LPSK mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham. Sudah diterima Kemenkumham tanggal 24 Juli 2024," kata Sri kepada JPNN via pesan singkat, Minggu (18/8). 

LPSK sudah memberikan rekomendasi kepada Kemenkumham Jabar terkait pemindahan terpidana Sudirman ke Lapas Cirebon.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News