Sontoloyo, Berbuat Cabul ke Belasan Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan mengakui semua tindakan bejat yang dia lakukan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Kota Bandung.
Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan dalam sidang yang digelar secara hybrid itu, Herry Wirawan mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi, Selasa (4/1).
Lebih lanjut, Dodi menuturkan, ketika ditanyai oleh jaksa mengenai apa yang melatarbelakangi terdakwa mencabuli santriwatinya, Herry menjawab tak jelas.
"Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan HW," ungkapnya.
Dodi menambahkan, Herry Wirawan juga mengakui tindakan penyekapan dan menekan korban.
Akibatnya para santriwati tidak bisa melapor dan menolak permintaan Herry Wirawan.
Kejati Jabar menyampaikan pernyataan Herry Wirawan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News