Korban Pencabulan oleh Herry Wirawan Ajukan Restitusi, Ini Poin-poinnya
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Korban pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan mengajukan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam pengajuan itu, terdapat tiga poin kerugian yang dharus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa mengatakan, pembahasan dalam ruang sidang banyak mengenai restitusi atau permohonan ganti kerugian untuk para korban.
"Sebagai korban di PP 43/2017, tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata Abdanev seusai sidang, Kamis (6/1).
Dalam restitusi ini, Abdanev menyebut, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa Herry Wirawan.
Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.
Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
ketiga, biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini.
Para korban pencabulan oleh Herry Wirawan mengajukan restitusi. LPSK sampaikan poin-poinnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News