Saksi Ahli LPSK Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Herry Wirawan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan Digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Kamis (6/1).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan dari institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, pada pemeriksaan saksi ahli kali ini berkaitan dengan restitusi yang diajukan korban kepada terdakwa.
"Terkait restitusi yang diajukan masing-masing korban kepada terdakwa, 12 restitusi yang diajukan," ucap Dodi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1).
Dodi menjelaskan, sejak awal kehadiran LPSK dalam pendampingan korban dan saksi perkara pencabulan sangat membantu Kejati Jabar.
"Secara lebih jelas nanti LPSK yang menjelaskan. Sejak awal LPSK sudah banyak membantu untuk bagaimana melindungi korban, dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan termasuk dengan institusi ini," jelasnya.
Ia melanjutkan, meski agenda pemeriksaan merupakan saksi orang dewasa namun sidang masih dilakukan secara tertutup, mengingat seluruh korban dalam perkara ini adalah anak-anak.
"Sidang akan tetap dilakukan tertutup, kalau diaturan. Apalagi kasusnya anak di bawah umur," imbuhnya.
Persidangan Herry Wirawan kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengar saksi ahli dari LPSK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News