Korban Pencabulan oleh Herry Wirawan Ajukan Restitusi, Ini Poin-poinnya
Kamis, 06 Januari 2022 – 15:10 WIB

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik.
"Tuntutan sepertinya minggu depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya. (mcr27/jpnn)
Para korban pencabulan oleh Herry Wirawan mengajukan restitusi. LPSK sampaikan poin-poinnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News