Korban Pencabulan oleh Herry Wirawan Ajukan Restitusi, Ini Poin-poinnya

Kamis, 06 Januari 2022 – 15:10 WIB
Korban Pencabulan oleh Herry Wirawan Ajukan Restitusi, Ini Poin-poinnya - JPNN.com Jabar
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik.

"Tuntutan sepertinya minggu depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya. (mcr27/jpnn)

Para korban pencabulan oleh Herry Wirawan mengajukan restitusi. LPSK sampaikan poin-poinnya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News