Korban Pencabulan oleh Herry Wirawan Ajukan Restitusi, Ini Poin-poinnya

Kamis, 06 Januari 2022 – 15:10 WIB
Korban Pencabulan oleh Herry Wirawan Ajukan Restitusi, Ini Poin-poinnya - JPNN.com Jabar
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

"Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya. 

Meski begitu, Abdanev belum mau memerinci besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada para korban.

Katanya, setiap korban memiliki jumlah kerugian yang berbeda antar satu sama lain.

"Nilainya mungkin nanti saat putusan. Setiap orang beda, pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis, dan pemulihan masa depan masing-masing korban. Setiap korban kebutuhannya berbeda," jelasnya. 

Sebelumnya, Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali menuturkan, Jaksa berencana akan memberikan tuntutan hukum pada terdakwa Herry Wirawan dalam waktu dekat.

Dalam persidangan ke 13 kali ini, sambung Dodi, Kejati Jabar menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka dipanggil untuk memberi keterangan mengenai pendampingan hukum pada korban.

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penangan korban dan sebagainya," ucap Dodi. 

Kemudian, setalah persidangan hari ini, ada kemungkinan pembacaan berkas tuntutan pada persidangan pekan depan.

Para korban pencabulan oleh Herry Wirawan mengajukan restitusi. LPSK sampaikan poin-poinnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News