Korban Pencabulan oleh Herry Wirawan Ajukan Restitusi, Ini Poin-poinnya
"Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.
Meski begitu, Abdanev belum mau memerinci besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada para korban.
Katanya, setiap korban memiliki jumlah kerugian yang berbeda antar satu sama lain.
"Nilainya mungkin nanti saat putusan. Setiap orang beda, pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis, dan pemulihan masa depan masing-masing korban. Setiap korban kebutuhannya berbeda," jelasnya.
Sebelumnya, Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali menuturkan, Jaksa berencana akan memberikan tuntutan hukum pada terdakwa Herry Wirawan dalam waktu dekat.
Dalam persidangan ke 13 kali ini, sambung Dodi, Kejati Jabar menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka dipanggil untuk memberi keterangan mengenai pendampingan hukum pada korban.
"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penangan korban dan sebagainya," ucap Dodi.
Kemudian, setalah persidangan hari ini, ada kemungkinan pembacaan berkas tuntutan pada persidangan pekan depan.
Para korban pencabulan oleh Herry Wirawan mengajukan restitusi. LPSK sampaikan poin-poinnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News