Polisi Tangkap Pemilik Ponpes Karawang Pelaku Pencabulan Santriwati
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Setelah buron lebih dari satu pekan, seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Karawang, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.
Peristiwa tersebut dialami para murid yang melapor berjumlah enam orang.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan Maret 2024. Aksi bejat guru pesantren ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak polisi pada Agustus 2024.
Edwar mengatakan, modus pelaku berinisial KA dalam melakukan aksi pencabulan ini adalah dengan memberi hukuman kepada korban.
“Modus operandi ada beberapa, di antaranya pertama, pada saat santri perempuan melakukan satu kesalahan melanggar aturan yang ditetapkan ponpes tersebut, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita,” kata Edwar dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
Modus lainnya adalah pelaku sering kali menyentuh bagian sensitif perempuan dari para korban di tempat yang sepi.
“Pada waktu tertentu di saat santri berada di tempat kurang ramai, pelaku sering menyentuh bagian fisik dari para korban,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai para korban saat peristiwa pencabulan terjadi.
Satreskrim Polres Karawang menangkap pemilik pondok pesantren yang melakukan aksi pencabulan terhadap para santriwatinya. Modusnya memberi hukuman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News