Kejari Bandung Ajukan Banding Perkara Penguasaan Lahan Milik PT KAI

Rabu, 05 Januari 2022 – 13:24 WIB
Kejari Bandung Ajukan Banding Perkara Penguasaan Lahan Milik PT KAI - JPNN.com Jabar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengajukan banding berkaitan dengan perkara penguasaan lahan aset milik negara di Kota Bandung. 

Perkara ini diputus pengadilan dengan menghukum terdakwa bernama Suhendar dengan vonis tiga bulan penjara. 

Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan banding diajukan oleh jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai terdakwa mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara. 

Suhendar sebelumnya divonis bersalah sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh PN Bandung. 

"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menyatakan banding," kata Dodi dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Dodi menjelaskan kasus ini masuk ke persidangan dikarenakan terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau perkara tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum.

Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Dago nomor 250, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI. 

"Terdakwa berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera," imbuhnya. 

Kejari Bandung mengajukan banding atas perkara penyerobotan lahan milik PT KAI yang dilakukan Suhendar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News