Korupsi Dana PIP Jadi Sebab Universitas Bandung Rugikan Mahasiswa
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB) masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Berkas perkaranya pun belum dilimpahkan ke pengadilan karena saat ini masih dilengkapi oleh tim jaksa.
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP ini menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial BR yang merupakan mantan rektor, UR dan YS Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, berbagai alat bukti masih dilengkapi untuk mengungkap kasus ini.
"Saat ini kami sedang melengkapi bukti atau alat bukti yang ada, dan setelah itu kita akan langsung pemberkasan," kata Ridha, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Kejari Kota Bandung kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara korupsi ini. Seluruh kerugian masih dihitung termasuk beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini.
"Termasuk kerugian juga sama sedang kita lengkapi menunggu hasil dari auditor. Tapi kita akan terus mendalami dan menangani kasus ini sepanjang terkait dengan materi penyidikan, dan pengumpulan alat bukti juga kita akan terus kita lakukan," jelasnya.
Perkara korupsi ini berbuntut panjang di Universitas Bandung, hingga membuat satu fakultas yang berisi tiga prodi ditutup. Adapun prodi yang ditutup adalah S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, dan S2 Administrasi Publik.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP Universitas Bandung masih bergulir. Penyidik Kejari Bandung masih melengkapi berkas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News