Kejari Tetapkan Seorang ASN Pemkot Bandung Tersangka Korupsi ULP

Jumat, 09 Agustus 2024 – 23:00 WIB
Kejari Tetapkan Seorang ASN Pemkot Bandung Tersangka Korupsi ULP - JPNN.com Jabar
Tersangka RA, pegawai negeri di Pemkot Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan lelang proyek di ULP Kota Bandung. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berinsial RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penetapan tersangka kepada RA berkaitan dengan kasus dugaan korupsi modus pengaturan lelang proyek barang jasa tertentu tahun 2024.

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap RA ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Status penyidikan umum pun naik ke tingkat penyidikan khusus. 

"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan, Jumat (9/8/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Menurut Irfan, tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.

Irfan mengatakan tersangka dijerat pasal 11 dan 12 KUHP Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.  

Kejari Kota Bandung menetapkan satu orang tersangka dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung berinisial RA. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News