Kasus Herry Wirawan, Kriminolog Unisba: JPU Ada Baiknya Banding Saja
Kamis, 17 Februari 2022 – 20:16 WIB
Maka dari itu, untuk menghindari dari hal-hal seperti itu, Ia menyarankan jaksa untuk mengajukan banding, demi hukuman maksimal bagi pemerkosa belasan santriwati tersebut.
"Presiden sekarang menghendaki hukuman semaksimal mungkin. Misal nanti mengajukan grasi pasti akan ditolak, tetapi kan 2024 ganti siapa yang tau, bisa saja berubah ancaman pidananya. (Jadi) Ada baiknya banding saja," katanya. (mcr27/jpnn)
Kriminolog Unisba Nandang Sambas menyarankan JPU untuk mengajukan banding pada putusan hakim demi hukuman maksimal bagi Herry Wirawan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News