Kasus Herry Wirawan, Kriminolog Unisba: JPU Ada Baiknya Banding Saja

Kamis, 17 Februari 2022 – 20:16 WIB
Kasus Herry Wirawan, Kriminolog Unisba: JPU Ada Baiknya Banding Saja - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Maka dari itu, untuk menghindari dari hal-hal seperti itu, Ia menyarankan jaksa untuk mengajukan banding, demi hukuman maksimal bagi pemerkosa belasan santriwati tersebut.

"Presiden sekarang menghendaki hukuman semaksimal mungkin. Misal nanti mengajukan grasi pasti akan ditolak, tetapi kan 2024 ganti siapa yang tau, bisa saja berubah ancaman pidananya. (Jadi) Ada baiknya banding saja," katanya. (mcr27/jpnn)

Kriminolog Unisba Nandang Sambas menyarankan JPU untuk mengajukan banding pada putusan hakim demi hukuman maksimal bagi Herry Wirawan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News