Kasus Herry Wirawan, Kriminolog Unisba: JPU Ada Baiknya Banding Saja
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Predator seksual asal Bandung Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Herry terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki terdakwa dikenai pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, bila Jaksa tetap berkeyakinan tuntutan yang diajukan merupakan pidana maksimal, maka JPU harus mengajukan upaya banding.
"Karena nampaknya jaksa gereget sekali. Jaksa ini mewakili kepentingan publik dan masyarakat, jadi tidak hanya korban," ucap Nandang, Kamis (17/2).
Menurut Nandang, apabila jaksa tidak mengajukan banding dan putusan akhirnya adalah hukuman pidana seumur hidup maka masih ada kemungkinan suatu saat hukuman tersebut berubah.
Pasalnya, pergantian kepemerintahan bisa turut mengubah putusan yang saat ini diberikan.
"Jenis pidana seumur hidup ini menurut saya termasuk berat dan tinggi, tapi kalau misal belum maksimal, walaupun tidak menutup kemungkinan akan berubah. Kalau ganti presiden nanti ganti kebijakan, kemudian mengajukan grasi dan dikabulkan, bisa saja jadi sementara waktu," tuturnya.
Kriminolog Unisba Nandang Sambas menyarankan JPU untuk mengajukan banding pada putusan hakim demi hukuman maksimal bagi Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News