Begini Komentar KemenPPPA Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Rabu, 16 Februari 2022 – 13:46 WIB
Begini Komentar KemenPPPA Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara, terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, apapun yang diputuskan Majelis Hakim pihaknya akan menghormatinya, meski terdakwa merupakan seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren, serta terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup, meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU,” ucapnya, Rabu (16/2).

Pihaknya berharap, vonis yang dijatuhkan bisa mencegah terjadinya kasus serupa dan bisa menimbulkan efek jera.

“Saya berharap setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa terulang kembali," harapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak korban pemerkosaan, yakni Rp331.527.186.

“Untuk penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incrach dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," terangnya.

KemenPPPA menghargai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada kasus Herry Wirawan, meski hukumanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News