Keluarga Korban Santriwati: Herry Wirawan Pembunuh Harapan Kami!

Rabu, 16 Februari 2022 – 15:45 WIB
Keluarga Korban Santriwati: Herry Wirawan Pembunuh Harapan Kami! - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum korban santriwati Yudi Kurniawan menyampaikan reaksi keluarga korban ketika mendengar vonis untuk Herry Wirawan adalah pidana penjara seumur hidup.

Yudi menyebut, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis tersebut. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan harapan keluarga yakni pidana mati. 

"Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa sekali ya putusan itu, dan saya kemarin hasil konfirmasi, begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya memberi tahu keluarga korban, dia menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata Yudi dikonfirmasi, Rabu (16/2). 

Ia mengaku, turut merasakan perasaan dari keluarga korban. Terlebih ada keluarga yang sampai menangis mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan. 

"Yang nangis ya itu alasannya, enggak seimbang dengan beban yang ditanggung, dia (Herry Wirawan) sudah membunuh harapan kami," ujarnya.  

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis.

Vonis dibacakan langsung oleh hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman. 

Jerit tangis keluarga korban Herry Wirawan, seusai mendengar vonis majelis hakim.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News