Keluarga Korban Santriwati: Herry Wirawan Pembunuh Harapan Kami!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum korban santriwati Yudi Kurniawan menyampaikan reaksi keluarga korban ketika mendengar vonis untuk Herry Wirawan adalah pidana penjara seumur hidup.
Yudi menyebut, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis tersebut. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan harapan keluarga yakni pidana mati.
"Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa sekali ya putusan itu, dan saya kemarin hasil konfirmasi, begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya memberi tahu keluarga korban, dia menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata Yudi dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Ia mengaku, turut merasakan perasaan dari keluarga korban. Terlebih ada keluarga yang sampai menangis mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan.
"Yang nangis ya itu alasannya, enggak seimbang dengan beban yang ditanggung, dia (Herry Wirawan) sudah membunuh harapan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis.
Vonis dibacakan langsung oleh hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.
Jerit tangis keluarga korban Herry Wirawan, seusai mendengar vonis majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News