Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 16 Februari 2022 – 16:20 WIB
Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Ajukan Banding - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum korban Herry Wirawan, Yudi Kurnia. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Keluarga korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan mendesak jaksa untuk mengajukan banding supaya Herry dikenai hukuman pidana mati.

Pasalnya, keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dianggap tak adil bagi para korban.

"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata kuasa hukum korban Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Yudi menuturkan, hukuman mati merupakan harapan dari para korban, terlebih mereka harus menanggung trauma mendalam atas perbuatan mantan gurunya tersebut.

Selain itu, dia dan keluarga korban menilai hukuman pidana mati pantas diberikan kepada Herry Wirawan.

"Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Karena kalau dilihat dari beban psikis korban terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas, walau pun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," terangnya.

Untuk memuluskan keinginan tersebut, pihaknya berencana menyampaikan dorongan tersebut langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk banding.

"Ya Insya Allah akan kami sampaikan permohonan ke jaksa," ujar Yudi.

Keluarga korban mendesak JPU untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap keputusan majelis hakim dalam vonis Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News