Soal Vonis Herry Wirawan, Komnas PA: Janggal dan Tidak Adil

Selasa, 15 Februari 2022 – 16:52 WIB
Soal Vonis Herry Wirawan, Komnas PA: Janggal dan Tidak Adil - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Bimasena angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Bimasena mengatakan, pihaknya sangat kecewa dan berharap hukuman mati dapat diberikan pada Herry Wirawan.

“Kami saangat kecewa, tetapi kami harus tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim,” ucapnya, pada Selasa (15/2).

Ia mengimbau agar masyarakat tak perlu gentar, karena masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya lain, salah satunya banding,” jelasnya.

Terkait perlindungan bagi para korban, Bimasena sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA, dan JPU dalam melakukan penegakan hukum agar tetap adil kepada para korban.

Baginya, hukuman seberat apapun tidak bisa mengembalikan penderitaan para korban.

“Mau hukuman mati sekalipun sebenarnya tidak bisa mengembalikan penderitaan yang dialami korban, apalagi hukuman seperti ini yang janggal dan terkesan tidak adil” tegasnya.

Komnas PA sebut vonis Herry Wirawan janggal dan tidak adil. Begini penjelasannya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News