Soal Vonis Herry Wirawan, Komnas PA: Janggal dan Tidak Adil

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Bimasena angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Bimasena mengatakan, pihaknya sangat kecewa dan berharap hukuman mati dapat diberikan pada Herry Wirawan.
“Kami saangat kecewa, tetapi kami harus tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim,” ucapnya, pada Selasa (15/2).
Ia mengimbau agar masyarakat tak perlu gentar, karena masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya lain, salah satunya banding,” jelasnya.
Terkait perlindungan bagi para korban, Bimasena sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA, dan JPU dalam melakukan penegakan hukum agar tetap adil kepada para korban.
Baginya, hukuman seberat apapun tidak bisa mengembalikan penderitaan para korban.
“Mau hukuman mati sekalipun sebenarnya tidak bisa mengembalikan penderitaan yang dialami korban, apalagi hukuman seperti ini yang janggal dan terkesan tidak adil” tegasnya.
Komnas PA sebut vonis Herry Wirawan janggal dan tidak adil. Begini penjelasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News