Tanggapi Vonis Herry Wirawan, Ini Langkah Jaksa Penuntut Umum
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, ada beberapa tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak dikabulkan hakim.
Untuk hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus bertindak sebagai JPU Asep N Mulyana memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Berdasarkan putusan majelis hakim, kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Tentu (kami) akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan," kata Asep seusai sidang vonis di PN Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
"Putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami, maka kami pada kesempatan ini pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap," sambungnya.
Keputusan pikir-pikir ini guna mempelajari dan mendalami tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan. Nantinya, Jaksa akan menentukan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan upaya hukum dengan banding.
Terlebih, kata Asep, dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Maka dari itu, pemberian hukuman maksimal perlu diberikan supaya memberikan efek jera dan memberi contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Jaksa menyampaikan langkah yang akan diambil pascahakim tidak mengabulkan sejumlah tuntutan yang diberikan kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News