Soal Vonis Herry Wirawan, Komnas PA: Janggal dan Tidak Adil
Selasa, 15 Februari 2022 – 16:52 WIB
Disinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ia mengaku hal tersebut bukan lah soal puas atau tidak puas.
Tetapi selagi hukuman mati di Indonesia masih ada dalam perundang-undangan, hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus seperti ini.
“Kami harus sampaikan kepada masyarakat, temen-teman penuntut dan penyidik. Jika ada kasus kejahatan khususnya terhadap anak, agar jangan takut dan harus diperjuangkan. Karena yang namanya predator harus diberikan sanksi yang berat," tegas Bimasena. (mcr19/jpnn)
Komnas PA sebut vonis Herry Wirawan janggal dan tidak adil. Begini penjelasannya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News