Soal Vonis Herry Wirawan, Komnas PA: Janggal dan Tidak Adil

Selasa, 15 Februari 2022 – 16:52 WIB
Soal Vonis Herry Wirawan, Komnas PA: Janggal dan Tidak Adil - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Disinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ia mengaku hal tersebut bukan lah soal puas atau tidak puas. 

Tetapi selagi hukuman mati di Indonesia masih ada dalam perundang-undangan, hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus seperti ini.

“Kami harus sampaikan kepada masyarakat, temen-teman penuntut dan penyidik. Jika ada kasus kejahatan khususnya terhadap anak, agar jangan takut dan harus diperjuangkan. Karena yang namanya predator harus diberikan sanksi yang berat," tegas Bimasena. (mcr19/jpnn)

Komnas PA sebut vonis Herry Wirawan janggal dan tidak adil. Begini penjelasannya

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News