Muller Bersaudara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun 6 bulan.
Muller bersaudara terbukti memalsukan surat dan dokumen akta autentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.
Majelis hakim ketua Syarif mengatakan, terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu, namun seolah-olah benar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024).
Syarif mengatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan Muller bersaudara merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
Majelis hakim melanjutkan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta autentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.
Terdakwa Duo Muller divonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus sengketa lahan warga Dago Elos di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News