Dijanjikan Duit Rp1 Juta, Pengunjung Nekat Selundupkan Narkoba ke Tahanan PN Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Aksi penyelundupan sabu-sabu seberat 6,3 gram dan obat terlarang dilakukan seorang pengunjung kepada tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Bandung. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan yang terjadi pada Selasa (27/8) siang.
Sabu-sabu dan obat terlarang jenis hexymer ini diselundupkan dengan modus menyembunyikannya di bungkus rongkok.
Petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Yan Pratomo mengatakan, tahanan bernama Redi Maulana itu dipanggil oleh pengunjung yang merupakan temannya. Pelaku kemudian memberikan sebungkus rongkok kepada tahanan tersebut.
“Kami lagi sibuk bolak-balik sel dan rokok sudah di tangan terdakwa atas nama Redi Maulana di dalam sel. Saat diperiksa diduga narkoba dan waktu dibuka sabu dan pil hexymer,” kata Yan.
Yan mengaku pengunjung dan tahanan tersebut tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Namun, ia merasa ada yang aneh yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Feeling aja (pelaku bawa narkoba)," ucap Yan.
Setelah ditimbang, Yan mengatakan sabu yang hendak diselundupkan memiliki berat 6,3 gram dan hexymer 6 butir.
Kedua pelaku pun diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Aksi penyelundupan sabu-sabu seberat 6,3 gram dan obat terlarang dilakukan seorang pengunjung kepada tahanan sementara di PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News