Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022 – 14:07 WIB
Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya - JPNN.com Jabar
Suasana sidang vonis Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, yang digelar di PN Kelas 1A Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan seumur hidup bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. 

Dalam putusannya, hakim menolak pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia, sebagaimana yang dituntut Jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut diuraikan majelis hakim dalam sidang vonis yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo Adi dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

Hakim menuturkan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun. 

"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun," ucap hakim saat membacakan pertimbangan.

"Sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," sambungnya.

Menurut hakim, hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, putusan yang diberikan kepada terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan ternyata jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain, apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas hakim.

Majelis hakim menolak tuntutan kebiri kimia pada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News