Tanggapi Vonis Herry Wirawan, Ini Langkah Jaksa Penuntut Umum
Selasa, 15 Februari 2022 – 14:30 WIB

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung sedang mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
"Tentu kami akan menerapkan maksimal dalam undang-undang, karena saya. katakan dalam persidangan tidak ada satu pun yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, kami mengajukan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatannya," ujar Asep.
Diketahui, dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menolak sejumlah tuntutan yang diajukan JPU, termasuk tambahan hukuman kebiri kimia dan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. (mcr27/jpnn)
Jaksa menyampaikan langkah yang akan diambil pascahakim tidak mengabulkan sejumlah tuntutan yang diberikan kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News