Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 – 12:50 WIB
Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya di Bandung. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

Vonis dibacakan langsung oleh hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman. 

Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Selama mendengarkan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu. 

Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa. 

Majelis hakim memvonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dengan pidana seumur hidup.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News