Ini Alasan Jaksa Berikan Hukuman Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Rabu, 12 Januari 2022 – 13:03 WIB
Ini Alasan Jaksa Berikan Hukuman Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil menyampaikan alasan Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia bagi terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan. 

Kata Dodi, sanksi kebiri kepada Herry merupakan upaya persiapan jika nantinya majelis hakim justru memutus pidana kurungan seumur hidup atau hanya 20 tahun penjara. 

Jika begitu, sanksi kebiri masih dapat dikenakan agar Herry tetap disanksi berat atas perbuatannya. 

"Jadi kami menyiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bsia dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," ujar Dodi dihubungi, Rabu (12/1). 

"Kalau misalnya diputus 20 tahun (penjara) tetapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang enggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Itu intinya. Jadi segala sesuatunya kami siapkan," kata Dodi. 

Lebih lanjut, bisa nantinya Herry Wirawan diputus pidana mati, pihaknya juga bakal mempertimbangkan sanksi kebiri terlebih dahulu ataukah tidak. 

Intinya, menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius sehingga harus dihukum berat. 

"Sebagaimana yang disampaikan Kajati (Asep N Mulyana), ini perbuatan yang sangat serius," ujarnya. 

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali menyampaikan alasan JPU menuntut tambahan hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Ini penjelasannya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News