Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry terbukti bersalah dengan memperkosa 13 santriwatinya di Kota Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis.
Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Selama mendengarkan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu.
Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim menolak tuntutan kebiri kimia pada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News