Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022 – 14:07 WIB
Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya - JPNN.com Jabar
Suasana sidang vonis Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, yang digelar di PN Kelas 1A Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry terbukti bersalah dengan memperkosa 13 santriwatinya di Kota Bandung. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis.

Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Selama mendengarkan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu. 

Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa. 

Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim menolak tuntutan kebiri kimia pada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Simak penjelasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News