Sidang Suap Hakim MA Sudrajad Dimyati, Keterangan Desy Yustria dan Yosep Parera Berbeda
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung melanjutkan sidang suap yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati.
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria serta kuasa hukum terdakwa pemohon kasasi KSP Intidana Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Ketiga orang saksi itu pun berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Hakim yang diketuai Yoserizal itu semula mencecar Desy yang dianggap berbelit saat memberi keterangan, terkait nominal uang untuk biaya perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Kepada majelis hakim, Desy mengakui telah menerima uang pecahan Dolar Singapura (SGD) sebesar 220 ribu, atau setar Rp 2,5 miliar yang diberikan Eko Suparno dalam amplop berwarna cokelat.
Desy mengaku tak tahu berapa isi dari amplop tersebut. Dia mengaku hanya menerima dan langsung menyimpan uang tersebut.
“Uang itu ada tiga ikat. Seingatnya saya, beliau (Muhajir) menyisihkan 2 ikat, dan 1 ikatnya dihitung, dibagikan ke saya,” ujar Desy kepada hakim, Rabu (29/3).
“Uang itu berapa totalnya”, tanya hakim kepada Desy.
Soal uang Rp 500 juta yang hilang dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati, keterangan saksi Desy Yustria dan Yosep Parera ada perbedaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News