Saksi Sebut Ada yang Tak Lazim dalam Barang Bukti Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung melanjutkan sidang perkara suap dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak kepaniteraan Mahkamah Agung dan asisten MA.
Empat orang saksi dihadirkan di ruang sidang, sementara terdakwa secara daring di Rutan KPK.
Para saksi itu di antaranya Agus Soebroto selaku Panitera Muda, Ismu Bahiduri selaku Panitera Pengganti, Arif Sapto Nugroho dan Wungu Bayu Putro sebagai Asisten Hakim.
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Desy Yustria PNS Kepaniteraan MA dan Theodorus Yosep Parera yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Bukti percakapan singkat yang ditunjukan adalah roll sidang dan ditayangkan di layar LCD yang ada di ruang sidang tersebut.
Salah satu saksi, Wungu Bayu Putro yang merupakan Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati merasa heran dengan roll sidang itu.
“Ini tidak lazim,” kata Wungu kepada JPU dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (1/3).
Salah satu saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati, begini kesaksiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News