Tak Hanya Hakim Agung Sudrajad, Heryanto Tanaka Juga Suap Hakim Gazalba Saleh
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perkara dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ini, digelar secara hybrid dan kedua terdakwa hadir secara daring.
Diketuai Majelis Hakim M Syarif, kedua terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa memberikan suap kepada Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati sekitar Rp 2,2 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa I (Tanaka) dan terdakwa II (Ivan) bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang yang seluruhnya sejumlah SGD 200.000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Dessy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti dengan maksud Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung yang memeriksa agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022,” kata JPU saat membacakan dakwaan, Senin (20/2).
Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa Tanaka dan Ivan juga didakwa memberi atau menjanjikan uang sebesar SGD 202.000 kepada pegawai MA Desy Yusria, Muhajir Habibie, dan Albasri, kemudian Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti atau Hakim Yustisial MA.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Desy Yusria, Muhajir Habibie, Albasri, dan Edy Wibowo menghubungkan dengan Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjaun Kembali Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit-2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ditolak,” jelasnya.
Dalam dakwaan juga terungkap, bahwa Heryanto Tanaka tidak hanya menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati saja, tapi juga Hakim Gazalba Saleh.
PN Tipikor Bandung menggelar sidang dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News