Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim menilai, Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal di ruang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (1/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman mengatakan, majelis hakim memutus vonis bebas bagi terdakwa Gazalba Saleh.
Setelah putusan tersebut, kata Arif, pihaknya akan lebih dulu melapor kepada pimpinan KPK.
“Intinya dakwaan tidak terbukti, jadi dakwaan ini (Gazalba) bebas,” ucap Arif seusai pembacaan putusan.
Kata Arif, JPU masih punya upaya hukum banding merespons putusan majelis hakim. Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, JPU bakal mengajukan kasasi.
“Kami masih ada upaya hukum, jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini,” tuturnya.
JPU KPK akan mengajukan kasasi pascamajelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News